Konservasi Flora dan Fauna

    Konservasi adalah pengelolaan biosfer secara aktif yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan keanekaragaman flora fauna dan pemeliharaan keragaman genetik di dalam suatu spesies, termasuk juga pemeliharaan fungsi biosfer seperti fungsi ekosistem. 

    Pelestarian flora dan fauna merupakan tanggung jawab bersama, perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, sarasi, dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan.

Usaha pelestarian flora dan fauna di Indonesia dilakukan sebagai bagian dari upaya konservasi sumberdaya alam yang bertujuan :

1. Menjaga berlangsungnya proses ekologis dan sistem kehidupan

2. Menjaga keanekaragaman genetika flora dan fauna

3. Menjamin kelestarian pemanfaatan makhluk hidup dan ekosistem

    Jenis flora dan fauna di Indonesia dan negara lain banyak sekali jumlahnya. Akan tetapi, sekarang ini jenis flora dan fauna jumlahnya semakin berkurang. Apa yang menyebabkan hal tersebut terjadi?

    Faktor penyebabnya antara lain karena adanya andil manusia, seperti contoh banyak flora dan fauna diburu untuk tujuan tertentu. Contoh perburuan dilakukan untuk obat, perhiasan, kesenangan makanan, dan lain sebagainya. Selain berburu, manusia juga andil dalam perusakan habitat flora dan fauna. Perusakan habitat ini seperti untuk dijadikan perumahan, untuk lahan industri, dan pertanian. Dengan adanya alasan tersebut, sangat penting dilakukan pencegahan agar flora dan fauna tidak mengalami kepunahan. Cara yang dapat kita lakukan untuk mencegah kepunahan flora dan fauna yaitu dengan Konservasi. Usaha yang dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Membuat tempat perlindungan bagi flora dan fauna agar kelestariannya tetap terjaga dan tidak terganggu. Tempat untuk melindungi flora disebut dengan Cagar Alam dan tempat untuk melindungi fauna disebut dengan Suaka Margasatwa. Contoh Suaka Margasatwa adalah Balai Raja di Sumatera yang melindungi Gajah Sumatera, sedangkan contoh Cagar Alam adalah Cagar Alam Gunung Papandayan di Jawa Barat. Tempat perlindungan lainnya antara lain Taman Hutan Raya, Taman Nasional, dan Kebun Raya. 

 


Gambar : Suaka Margasatwa Balai Raja di Sumatera

(Sumber : wikiwand.com)

2. Membangun pusat rehabilitasi atau penangkaran. Contohnya seperti pusat rehabilitasi babi rusa dan anoa di Sulawesi.

3.  Pelaksanaan pembangunan harus diarahkan pada pembangunan yang berwawasan lingkungan.

4. Melakukan usaha pelestarian hutan. Contohnya seperti melakukan sistem tebang pilih dan perbaikan kondisi lingkungan di hutan.

5. Melakukan usaha pelestarian hewan. Contohnya seperti melindungi hewan dari perburuan liar dan mengawasi penjualan atau pengeluaran hewan ke luar negeri.

6.  Melakukan usaha pelestarian biota perairan. Contohnya seperti tidak melakukan penangkapan ikan dengan memakai bahan peledak atau zat kimia lain yang dapat mematikan anak ikan dan biota lainnya, sehingga dapat melindungi anak ikan dari gangguan dan penangkapan liar. 

 

Materi terkait :

(Karakteristik bioma dan Ekosistem)

(Persebaran Flora- Fauna di Dunia)

(Persebaran Flora- Fauna di Indonesia)

(Faktor-faktor persebaran Flora-Fauna)

(Pemanfaatan flora-fauna)

Post a Comment

Previous Post Next Post