KONFLIK MARITIM ANTARA PERU DENGAN CHILE

    Konflik maritim antara Peru dengan Chile, sengketa ini berawal pada tahun 1883 dimana Bolivia harus menyerahkan daerah pesisirnya kepada Chile akibat kekalahan dari perang pasifik dan membuat Peru dan Chile menjadi negara tetengga. Pada tahun 1947 kedua negara secara sepihak mengeklaim hak maritim 200 mil sepanjang garis pantai mereka dipicu oleh presiden AS yang mengeluarkan pernyataan klaim atas landas kontinen dan menyatakan negara menguasai SDA dari lapisan dasar laut bawahnya.

 

    Pada tahun 1952 kedua negara bersama dengan ekuador melakukan perjanjian tentang zona maritim dalam deklarasi Santiago dimana ketiga negara sepakat masing-masing negara memiliki zona maritim tidak kurang dari 200 mil lebar disepanjang pantainya, ketiga negara tersebut pada 1954 mengeluarkan kesepakatan zona batas maritim khusus 10 mil, dimana luasnya pada setiap sisi paralel lintang membentuk batas maritim antara negara masing-masing, zona dimulai 12 mil dari pantai mereka. Baik Peru maupun Chile telah mengeluarkan UU mengenai perairan mereka, kemudian Peru pada 1955 mengeluarkan Resolusi Agung mengenai kartografi dan geosic yang terkait dengan zona maritim dan Chile mengeluarkan pasal 593 dari Chilean Civil Code 1855 yang membahas tentang ruang maritim.

    Pada 1966 terjadi insiden adanya 16 tembakan peringatan oleh angkatan laut Peru merespon pelanggaran kapal penangkap ikan Chile yang memasuki batas laut Chile-Peru, akibat gesekan yang timbul tersebut kedua belah pihak bertemu untuk berdiskusi, yang akhirnya keduanya membangun pos pengawasan bersama di laut perbatasan untuk mengatasi masalah ttg operasi kapal nelayan Peru dan Chile ke pantai, namun meski telah mendirikan suar masih ada pelanggaran yang sama pada 1968 dimana sebanyak 20 kapal Chile melakukan kegiatan di wilayah itu dan juga sebaliknya, data yang tersedia tahun 1984 dan 1994-2009 menunjukkan banyak kapal Peru yang ditemukan di perairan Chile

    Chile dibawah naungan CPPS (Komisi Tetap Pasifik Selatan) setelah kesepakatan tentang peraturan izin untuk ekplotasi sumber daya Pasifik Selatan, mengatur penerbitan izin untuk kapal-kapal asing yang menangkap ikan di wilayah perairan Chile akan dituntut, dibawah rezim ini penangkapan ikan di teritorial dan ZEE Chile memerlukan izin dan yang melanggar akan dikenakan sanksi denda.

 

Penyelesaian Konflik

    Tentu saja setiap sengketa batas maritim memiliki cara tersendiri untuk mengatur dan mengolah sengketanya. Begitu juga dengan sengketa batas maritim antara negara Peru dan Chili, dimulai dari adanya perjanjian Santiago sampai pada pengajuan sengketa ke Mahkamah Internasional, hingga Keputusan Mahakamah Internasional. Dalam penyelesaian konflik tentu saja dilakukan secara bertahap, karena sifat dari sengekta ini adalah Internasional.

Berikut pemaparannya:

    Duta besar Peru untuk Chili, Juan Miguel Bakula mengadakan pertemuan dengan Kanselir Chili dan menjelaskan posisi Peru tentang masalah perbatasan maritim dengan menyertakan memorandum. Pada tanggal 21 September 2000, sesuai dengan pasal 16 ayat 2; Pasal 75 ayat 2; dan Pasal 84 ayat 2 UNCLOS, pemerintah Chili menyerahkan kepada Sekretaris Jenderal PBB grafik yang menunjukkan garis dasar lurus dan normal, laut territorial, zona eksklusif, dan landas kontinen, serta daftar titik koordinat geografis yang ditentukan datum geodetic15, dan menyebutkan 18°21’00” Lintang Selatan sebagai batas maritime antara Peru dan Chili.

    Tanggal 20 Oktober 2000, tanggal tercatat yang ditunjukkan kepada pemerintah Chile, dianggap tanggal kritis dan sengketa maritim ini, karena ini konflik klaim atas batas maritim antara Peru dan Chile yang pertama maju. Pada 9 Januari 2001, Peru mengeluarkan pernyataan mengenai grafik yang diserahkan Chile kepada sekjen PBB, bahwa Peru dan chile tidak menyimpulkan perjanjian batas maritim yang spesifik sesuai dengan aturan Hukum Internasional yang relevan.

    Pada bulan Juni 2004, upaya negosiasi kembali dilakukan oleh Pemerintah Peru melalui nota diplomatik yang berisi perjanjian yang menetapkan batas maritim dibawah Hukum Internasional. Pada tanggal 10 September 2004, Pemerintah Chile menanggapi catatan dan mengeklaim bahwa bagi Santiago masalah perbatasan yelah diselesaikan dalam Perjanjian Internasional yang telah disimpulkan pada tahun-tahun sebelumnya antara kedua negara.

    Pada tanggal 1 November 2005, Pemerintah Peru menyampaikan nota diplomatik kepada Duta Besar Chili di Peru. Berisi sejumlah perbedaan pendapat dan penafsiran Chili terhadap Deklarasi Satiago dan Perjanjian 1954. Dan pada tanggal 3 November 2005, Perlemen Peru mengeluarkan UU No. 28621 tentang Peru Maritim Domain Baseline.

    Pada tanggal 28 Juli 2007, Presiden Peru, Alan Garcia mengumumkan keputusan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencari penyelesaian damai sengketa ini dengan membawa klaim ke Mahkamah Internasional. Pada tanggal 12 Agustus 2007 sesuai dengan Pasal 4 dan 5 UU No. 28621, Peru mengesahkan grafik dari batas luar domain maritimnya dengan Keputusan Agung Nomor 047-2007-RE.

    Pada Tanggal 16 Januari 2008, Pemerintah Peru secara resmi mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Intrnasional. Hal ini dilakukan karena tidak adanya kesepakatan oleh kedua negara tersebut dalam mencapai kata sepakat yang dilakukan pada tahun 1980. Akan tetapi tanggapan Chile menutup negosisasi ini pada tangal 10 September 2004.

 

Keputusan Mahkamah Internasional 

Mahkamah menetapkan tiga tahap metodologi yang digunakannya, ialah:

1. Tahap pertama, Garis equidistance sementara yang dibangun oleh Mahkamah yang dimulai dari titik akhir dari batas maritim yang ada.

2. Tahap Kedua, menyesuaikan dengan garis yang relevan untuk mencapai keadilan.

3. Tahap Ketiga, tes disproporsionalitas sebagai bentuk pengadilan dimana mahkamah akan menilai efek dari garis tersebut.

 

Hasil putusan Mahkamah Internasional memutuskan,

a. lima belas orang banding satu, bahwa titik awal dari batas maritim tunggal delimitasi wilayah maritim masing-masing antara Republik Peru dan Republik Chile adalah persimpangan paralel lintang lewat melalui Boundary Marker No. 1 dengan garis air rendah;

b. oleh lima belas orang banding satu, bahwa segmen awal dari batas laut tunggal mengikuti paralel lintang melewati Penanda Batas No. 1ke arah barat;

c. oleh sepuluh orang banding enam, segmen awal ini berjalan sampai ke titik (titik A) yang berada pada jarak 80 mil laut dari titik awal dari batas maritim tunggal;

d. oleh sepuluh orang dengan enam, bahwa dari Point A, batas maritim tunggal akan terus ke selatan-barat sepanjang garis berjarak sama dari pantai Republik Peru dan Republik Chile, yang diukur dari titik itu, sampai persimpangan (pada titik B) dengan batas 200 mil laut diukur dari garis pangkal dari mana laut teritorial Republik Chile diukur. Dari titik B, batas maritim tunggal akan terus ke selatan sepanjang batas itu hingga mencapai titik persimpangan (Titik C) dari batas 200 mil laut diukur dari garis pangkal dari mana laut teritorial Republik Peru dan Republik Chile, masing-masing, diukur;

e. oleh lima belas orang banding satu, yang, untuk alasan yang diberikan dalam ayat 189 (dari Pengadilan ini), tidak perlu untuk memutuskan pengajuan final kedua Republik Peru.

Diatas adalah keputusan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketa laut yang terjadi di negera Peru dan Chile. dimana putusan tersebut dibacakan oleh ketua pengadilan yaitu Hakim Peter Tomka pada tanggal 27 Januari 2014.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post