Konflik dan Sengketa Laut China Selatan

                                  

Laut China Selatan selama ini terus menjadi sengketa terutama oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan China, penjelasan selengkapnya simak artikel dibawah ini :

Letak Geografis Laut China Selatan

Laut China Selatan merupakan perairan yang terletak di kawasan Asia Tenggara. Secara administrasi wilayah perairan ini termasuk kedalam bagian negara-negara ASEAN seperti Filiphina, Malaysia, Brunei, Malaysia, Vietnam, Thailand , Taiwan dan Indonesia.Laut China Selatan termasuk perairan dangkal yang tentunya menyimpan kekayaan alam baik Migas serta perikanan didalamnya. Selain memiliki kekayaan alam Laut China Selatan juga menjadi lautan terpenting di dunia sebagai jalur perdagangan besar internasional serta penguasaan geopolitik di kawasan Asia Pasifik.

Latarbelakang Konflik Berdasarkan UNCLOS

Hukum UNCLOS yang didalamnya menekankan pada kedaulatan teritorial Laut China Selatan sejauh 12 mil dari tepi pantai dan Zona Ekonomi Ekslusif (EEZ) sejauh 200 mil. Kesepakatan ini dibuat dengan tujuan untuk mengurangi gesekan antar negara-negara tersebut dan lebih mengedepankan penghargaan atas wilayah kedaulatan mereka di Laut Cina Selatan untuk sama-sama mengelola sumber daya alam yang ada didalamnya. Namun ini tidak dapat diterima oleh Tiongkok, yang mengklaim kepemilikan seluruh wilayah yang dipersengketakan tersebut masuk wilayah kedaulatannya dengan mempertimbangkan faktor historis dari negara tersebut. Walaupun sudah ada UNCLOS, tetapi Tiongkok tetap bersikeras bahwa wilayah LCS yang mencakup ratusan kilometer diselatan dan timur Hainan, yang juga merupakan provinsi paling selatan Tiongkok adalah milik mereka dan tetap mempertahankan peta yang telah mereka buat pada tahun 1947.

Tentu hal ini mendapat pertentangan dari negara-negara yang juga mengklaim wilayah tersebut masuk kedaulatannya. Negara sengketa yang melakukan klaim berdasarkan hukum laut ini adalah Brunei Darussalam, Malaysia dan Filipina. Brunei Darussalam  mengklaim struktur-struktur batu karang dan pasir serta wilayah zona ekonomi eksklusif berdasarkan definisi UNCLOS. Dalam hukum laut diatur tentang hak dan kedaulatan negara untuk melakukan eksplorasi terhadap wilayah laut yang termasuk EEZ dan continental shelf. Selain itu, Malaysia juga memiliki klaim yang berdasarkan hukum laut khususnya continental shelf. Sedangkan Filipina mengklaim kedaulatan di bagian timur laut Kepulauan Spratly, atau yang disebut Filipina sebagai Kalayaan.

Latarbelakang  Konflik Laut China Selatan Berdasarkan Historis yang dilakukan oleh China, Tiongkok, Vietnam

Pada mulanya, Republik Rakyat Tiongkok menyatakan bahwa mereka punya kedaulatan atas perairan Tiongkok Selatan dengan alasan bahwa nelayan tradisional mereka telah menjelajahi kepulauan Spratly dan Paracel sejak tahun 200 SM.

Bahkan mereka mengklaim adanya pemukiman di kepulauan tersebut sejak dinasti-dinasti terdahulu. Tiongkok juga mengklaim telah menemukan peninggalan purba berupa tempayan dan mata uang kuno di kepulauan tersebut.

Kemudian klaim menurut historis mulai bermunculan, seperti negara Taiwan juga mengajukan tuntutan berdasarkan sejarah semenjak Dinasti Han pada tahun 1933 dan juga Vietnam mengajukan tuntutannya atas pulau-pulau Spralty berdasarkan sejarah, yaitu perolehan Kaisar Gea Long tahun 1802 yang kemudian menggabungkannya dengan Vietnam pada tahun 1932.


Potensi Stategis Laut China Selatan

Ada beberapa hal yang menyebabkan kawasan Laut China Selatan terus diperebutkan oleh negara-negara di kawasan itu, salah satunya yaitu adanya potensi strategis Laut China Selatan sebagai berikut :

Pertama. Beberapa peneliti mengklaim bahwasanaya kawasan laut Cina Selatan memiliki kekayaan sumberdaya alam (SDA). Pada tahun 1968 ditemukan cadangan minyak bumi yang menaikkan nilai Laut Cina Selatan. Cadangan minyak potensial di kepulauan Spratly dan Paracel diperkirakan mencapai 105 milyarbarrel dan diseluruh Laut Cina Selatan sebanyak 213 Milyar barrel. Menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS) 60-70% hidrokarbon di kaawasan tersebut merupakan gas alam. Badan Informasi Energi AS memperkirakan cadangan gas alam dan minyak di Laut Cina Selatan merupakan terbanyak ketujuh di dunia. Kawasan tersebut diperkirakan memiliki 190 triliun kaki gas alam. Badan independen itu juga menaksir ada 11 miliar barel minyak tersembunyi di laut Cina selatan.

Kedua, letak yang strategis selalu menjadi primadona bagi negara lain untuk memiliknya. Letak laut Cina Selatan yang menghubungkan dua Samudra telah menjadi jalur perlintasan favorit kapal-kapal internasional. Menghubungkan perniagaan dari Eropa, Timur tengah, Australia menuju Jepang, Korea, Tiongkok dan negara lainnya yang melewati Selat malaka. Oleh karena letaknya yang strategis ini, menyebabkan laut Cina selatan dapat memberikan keuntungan bagi negara yang menguasainya dalam dunia pelabuhan international. Amerika Serikat juga menyatakan kepentingannya atas terjaganya stabilitas dan keamanan di Laut Cina selatan.

Ketiga, dalam sepuluh tahun terkahir pertumbuhan ekonomi di beberapa negara Asia berkembang dengan pesat, terutama Tiongkok, India dan negara-negara Asia Tenggara, sedangkan ekonomi Eropa dan Amerika Serikat mengalami penurunan. Dalam rangka untuk mengamankan kepentingan keamanan energi (energy security)-nya baik Amerika Serikat maupun Tiongkok berupaya menguasai kawasan laut Cina selatan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru yang dapat dimanfaatkan dari segi Sumber Daya Alam yang dapat di eksploitasi dan dari segi letak strategis wilayahnya.

Gugusan pulau yang berada di Kawasan Laut Cina Selatan sebagaimana yang telah kita ketahui mengandung potensi kekayaan yang begitu besar. Kekayaan alam ini berupa hasil laut yakni ikan dan sejenisnya, kandungan minyak bumi dan gas alam serta letaknya yang stategis sebagai jalur transportasi pelayaran dan perdangan internasional yang akan membawa manfaat ekonomi yang begitu besar bagi suatu negara yang dapat menguasainya. 

Kawasan Yang Menjadi Sengketa di Laut China Selatan

Kawasan yang menjadi sengketa di Kawasan laut cina Selatan adalah:

1.) Kepulauan Spartly

Kepulauan Spartly adalah kumpulan pulau karang seluas 4 km2. kandungan minyak yang terdapat di Kepulauan Spratly diperkirakan sekitar 17,7 miliar ton (1,60 × 10 10 kg). Fakta tersebut menempatkan Kepulauan Spratly sebagai tempat tidur cadangan minyak terbesar keempat di dunia. Kepulauan spartly merupakan bagian dari jalur lalu lintas internasional dan potensi hidrokarbon.

2.) Kepulauan Paracel

Kepulauan Paracel merupakan kepulaun karang di Kawasan laut cina selatan yang terdiri atas 30 pulau dan memiliki luas 15.000 km2. Kepulauan ini memiliki cadangan minyak dan gas yang tinggi. 
Scarborough Shoal adalah pulau karang yang terletak sekitar 120 mil laut di sebelah barat Pulau Luzon,Filipina dan timur Tiongkok. Kawasan ini adalah Kawasan yang kaya akan potensi ikan karena kawasanya yang merupakan terumbu karang sebagai rumah bagi ikan-ikan. Perairan sekitar Scarborough Shoal juga memiliki kandungan minyak yang cukup besar.

3.) Karang Mischief

Karang Mischief adalah laguna besar dan bebatuan yang berada di atas air saat air surut. karang Mischief terletak di kawasan Kepulauan Spratly terletak di sebelah barat pulau Palawan Filipina. Kawasan ini masih abu-abu secara definisi antara ketinggian air surut atau pulau. Karang Mischief merupakan rumah bagi cadangan gas dan minyak yang besar.

4.) Kepulauan pratas

merupakan atol karang yang berbentuk tapal kuda dan merupakan gabungan antara pulau pratas dan 2 terumbu karang yakni North Vereker Bank dan South Vereker Bank. Pulau pratas adalah wilyah yang tidak tergenang sedangkan 2 Wilayah tergenang oleh air laut. Wilayah ini merupakan tempat yang kaya akan potensi ikan, sumber garam, minyak bumi dan mineral-mineral.

                                    
Gambar : Peta Konflik Laut China Selatan
Sumber : CNNIndonesia

Peran serta ASEAN dalam menyelesaikan Konflik

1. Negara anggota ASEAN mengadakan pertemuan dalam menyelesaikan konflik Laut Cina Selatan. Salah satu pertemuannya berhasil mendiskusikan beberapa ide yang berkaitan dengan mempersarukan ASEAN yaitu antara lain:
 a.  Perlunya reafirmasi penegasan kembali atas pengakuan/pernyataan secara sungguh sungguh            mengenai the Declaration on the Conduct of Parties kepada semua pihak di Laut Tiongkok Selatan.
 b. Perlunya afirmasi guidelines/pedoman Declaration on the Conduct of Parties (DOC). dimana DOC ini dokumen penting Tiongkok dan negara-negara ASEAN yang mana untuk menyatakan prinsip penyelesaian masalah LCS dengan jalan damai.
 c. Perlunya afirmasi mengenai pentingnya suatu Code of Conduct, karena COC sendiri dapat dianggap lebih konkret dalam membatasi perilaku antar negara.
 d. Penghormatan terhadap hukum internasional.
 e. Konvensi PBB mengenai Hukum Laut UNCLOS.
 f. Penyeselesaian masalah secara damai sesuai dengan UNCLOS.

Selain itu juga diadakanpertemuan lagi yang mana kedua negara sepakat untuk meningkatkan stabilitas di kawasan laut tingkok selatan. Dalam pertemuan ini yang diadakan di jakarta yaitu Presiden Indonesia dan Menteri Luar Negeri Tiongkok menggaris bawahi pentingnya ASEAN serta Tiongkok untuk fokus pada penyusunan deklarasi tata berperilaku (DOC) menuju kode tata perilaku (COC).

2. Tahun 2011 ASEAN menerapkan kode etik konflik laut Cina Selatan. Upaya selanjutnya ialah berusaha menerapkan kode etik yang mana untuk mencegah konflik terbuka yaitu Kode Etik Konflik di Laut Cina Selatan (Code of Conduct on South Tiongkok Sea) dengan kode etik yang telah dibuat ini berupaya untuk membuat aturan yang bertujuan untuk melarang berkonflik antar negara terlebih yang berkepentingan dengan negara tiongkok serta akan dikembangkan bagi negara ASEAN untuk membuat aturan melarang berkonflik baik antara sesama anggota maupun dengan negara mitra diluar kawasan ASEAN. Selain untuk menyelesailan konflik juga diharapkan dapat  Mengebangkan kerja sama dengan Laut Cina selatan dan negara anggota yangmaupun negara diluar kawasan.

3. Upaya ketiga, ASEAN mengoptimalkan peran Regional Forum dalam Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan. Upaya ini di lakukan untuk meredam konflik LCS dengan Tiongkok menggunakan pendekatan cooperative security, otomatis pencapaiannya bukan melalui instrument militer. Hal ini sebagai bentuk komunitas negara yang menyelesaikan permasalahan antara mereka tidak menggunakan kekuatan militer, tetapi dengan cara-cara damai (peaceful changes).

Adapun beberapa optimalisasi peran ASEAN Regional Forum dapam menyelesaikan konflik laut cina selatan.
1. Deskonstruksi prinsip non interferance (contructive engagement dan proactive engagement)
2. Memaksimalkan implementasi kebijakan Code of conduct dan Declaration on the conduct (DOC) of Parties in the South Tiongkok Sea
3. Menyatukan perspektif dan mengesampingkan kepentingan antar negara-negara anggota ASEAN.
Hal tersebut merupakan upaya yang dapat direalisasikan sebagai penyelesaian konflik agar tidak muncul kembali. Dengan begitu ASEAN Forum Regional harus dekonstruksi untuk beradaptasi terhadap dinamika ASEAN menjaga perdamaian stabilitas keamanan, sehingga juga mampu menjaga relevansi dan signifikan dalam proses penyelesaian konflik yg berkepanjangan.

2 Comments

Post a Comment

Previous Post Next Post