Pulau Sipadan dan lingitan terletak di sebelah timur Provinsi Kalimantan Timur tepatannya berada di perairan Laut Sulawesi. Lokasinya yang berada di perbatasan Indonesia dan Malaysia membuat pulau ini menjadi sengketa oleh kedua Negara, terlebih dengan potensi yang dimiliki Pulau Sipadan dan Lingitan yang kaya akan sumber daya alam.

 

JALAN PANJANG KONFLIK SIPADAN DAN LINGITAN 

Konflik antara Indonesia dan Malaysia bermula dari pertemuan kedua delegasi dalam penetapan landas kontinen di Kuala Lumpur tahun 1967. Kedua negara sama-sama mengklaim Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan tersebut miliknya dilihat dari letak geografisnya. Indonesia dan Malaysia kemudian menyetujui status quo, namun Malaysia melanggar pernyataan tersebut dengan membangun resort pariwisata baru di pulau tersebut. Kedua negara tersebut berusaha mencari solusi dengan mengadakan beberapa kali pertemuan Jakarta-Kuala Lumpur hingga akhirnya pada tahun 1996 kedua negara bersepakat untuk membawa sengketa tersebut ke ICJ (Mahkamah Hukum Internasional). Sebelum membawa masalah tersebut ke ICJ, Indonesia sempat memberi solusi untuk membawa masalah ini ke ASEAN namun tidak disetujui oleh Malaysia.

Kedua negara setuju dengan adanya status quo atau kedua pulau tersebut kedua negara tersebut tidak boleh mengambil tindakan apapun di pulau Sipadan dan Ligitan. Namun hal ini diartikan sebaliknya oleh malaysia. Malaysia beranggapan bahwa status quo adalah kedua pulau tersebut masih di bawah kedaulatan Malaysia, sehingga seperti pada poin 2 yaitu malaysia membangun cottage atau penginapan di kedua pulau tersebut dan ramai di datangi wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara. 

Hal itu tentunya sangat dirugikan Indonesia karena dari wisatawan tersebut malaysia jelas meraih untung yang banyak. Indonesia pun melakukan protes kepada Malaysia karena Indonesia juga merasa memiliki kedua pulau tersebut dan meminta agar menghentikan pembangunannya. Karena seperti yang kita ketahui bahwa kedua pulau tersebut masih dalam persengketaan dan belum diputuskan oleh pengadilan siapa yang berhak atas pulau tersebut. Kemudian pada tahun 1968 Malaysia secara sepihak memasukkan pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam peta nasionalnya.

 

 Gambar : Resort mewah di kawasan Sipadan
(Sumber :Kompas.com) 
 

Penyelesaian Konflik

Pada tahun 1891-1969 Indonesia dengan Malaysia menyelesaikan sengketa kedua pulau dengan vkonvensi 1891. Kemudian dari kedua negara tersebut membentuk komite bersama (joint commision) namun perundingan tersebut tidak membuahkan keputusan. Sehingga, masing-masing negara menunjuk perwakilan dengan kedekatan pribadi namun hasilnya juga tidak membuahkan hasil atau kemajuan.

Pada tahun 1996 sepakat untuk membawa permasalahan ke MI atau mahkamah internasional dan pada tahun 1998 Mahkamah Internasional mulai menyelidiki sengketa permasalahan tersebut. Dalam hal ini kedua negara menyiapkan sejumlah pengacara berkaliber internasional. Adapun dari proses persidangan di bagi menjadi dua bagian utama yakni berargumentasi secara lisan maupun tertulis. Pada tahun 1999 kedua negara menyampaikan argumentasi secara tertulis dan pada tahun 2002 kedua negara menyampaikan argumentasi secara lisan.

Pengambilan keputusan oleh Mahkamah Internasional atas dasar argumentasi yang dilontarkan oleh kedua negara tersebut. Yang dimana Inggris sebagai negara penjajah Malaysia lebih melakukan effectivites ketimbang Belanda sebagai penjajahan Indonesia bahkan setelah Indonesia merdeka. Oleh sebab itu effectivites oleh Inggris menjadi poin letak penentu kedaulatan atas kedua pulau tersebut ke pada pihak Malaysia.

 

Post a Comment

Previous Post Next Post